Kajati Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Korupsi PT. SI

Berita Terbaru671 Dilihat
banner 468x60

DINAMIKA –  Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa lima orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Kamis, tanggal (09/11/2023) lalu.

banner 336x280

Tim Penyidik menyebutkan, dari lima orang saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang menjadi tersangka yaitu ATL dan MRU.

Kasi Penerangan Hukum (Sipenkum) Kejati Sulsel Soetarmi,S.H.,MH., dalam pers rilisnya menyatakan, Tim Penyidik juga mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti, Sabtu (09/11/2023).

Baca Juga : Apresiasi Untuk Jajaran Pengurus Baru PP IWO

“Penetapan status kedua Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” ungkap Soetarmi.

Masing-masing tersangka mendapatkan surat penahanan sebagai berikut ;

  1. Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. Tersangka ATL;Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. Tersangka MRU;
  2. Terhadap para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa kedua Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid,

Selanjutnya terhadap masing-masing Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama ATL dan Nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk atas nama MRU.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar,” ungkap Soetarmi.

Baca Juga : Ditinggal Terbang Pesawat, Penumpang Citilink Tuntut Ganti Rugi

Soetarmi menambahkan, adapun modus operandi dan perbuatan para Tersangka sebagai berikut :

Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerjasama dengan Tersangka TY, Tersangka MRU (selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork), PT. CS, PT. IGS telah mebuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) sebesar Rp. 30.547.296.983, untuk tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

“Selanjutnya Tersangka ATL meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan,” terang dia.

Menurut Soetarmi, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada perusahaan PT. Basista Teamwork, kepada PT. CS dan kepada PT. IGS dan juga diberikan kepada Tersangka TY selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu.

Baca Juga : Tim Tabur Kejagung RI Ringkus Buronan DPO

“Tersangka ATL juga memberikan dana tersebut kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik,” jelas Soetarmi.

Sedangkan terhadap Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL telah melakukan rekaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 8.630.100.580,- padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.

Selain itu Tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp. 6.558.145.974 dan kepada PT IGS sebesar Rp. 1.777.342.318 dimana Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian ± sebesar Rp.20.066.749.555, berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan,” tegas dia.

Soetarmi menegaskan kepada para tersangksa lainnya untuk tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini. (***).

banner 336x280