Minat?? Dilelang Tas Hermes 60 Juta

Berita Terbaru734 Dilihat
banner 468x60

DINAMIKA – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akan melakukan lelang barang sita eksekusi berupa 6 buah tas bermerek Hermes.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana menyebutkan,  tas bermerek Hermes tersebut milik Istri Terpidana Benny Tjokrosaputro, yang terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

banner 336x280

“Tindak pidana yang dilakukan yang bersangkutan dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Sumedana di Jakarta, Kamis (04/01/2023)

“Adapun nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai lebih kurang Rp.60 juta untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut,” lanjut Sumedana.

Selanjutnya, pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap 6 buah tas bermerek Hermes pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

“Sebagai informasi, 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran bagi peminat tas bermerek Hermes tersebut,” jelas Sumedana.

Kapuspenkum juga mengatakan, ke tiga tahapan pemasaran yakni, pada Tahap I Selasa 9 Januari 2024, Tahap II Selasa 16 Januari 2024, dan Tahap III Senin 22 Januari 2024.

“Pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis 24 Januari 2024 pukul 14.00 WIB (sesuai server) melalui akun lelang.go,id masing-masing peserta lelang,” terang dia.

Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (***)

banner 336x280