SP3 Terbit Kejari Garut Siap-siap Dipraperadilankan

banner 468x60

DINAMIKA – Kejaksaan Negeri Garut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan korupsi dana operasional DPRD (BOP) dan Reses.

Disebutkan Koordinator Masyarakat Pengkaji Kebijakan (MPK), Bakti Safaat melalui sambungan selulernya, sebelumnya Kejaksaan Negeri Garut telah menemukan potensi kerugian keuangan negara terhadap kasus terseut mencapai Rp. 1,2 Milyar.

banner 336x280

“MPK telah melakukan upaya pengumpulan bukti-bukti untuk diajukan di Persidangan Praperadilan nanti, dan  telah menerima kabar dari tim pengacara MPK yang saat ini sedang menyusun dari beberapa waktu lalu,” ujar Bakti.

“Sekarang penyusunan materi Praperadilan hampir rampung dan siap untuk didaftarkan ke Pengadilan,” tambah Bakti.

Menurut Bakti, dalam pengajuan Praperadilan ini akan dilakukan dua kali, karena kasus posisinya berbeda. Pertama SP3 untuk dana Bantuan Operasional (BOP) DPRD Garut yang menyerap anggaran dengan kode rekening tertentu dan kedua adalah SP3 terhadap dugaan korupsi dana Reses.

“Dari dua kasus tersebut tidak bisa disatukan, karena masing-masing ada anggaran dan kode rekening yang berbeda,” katanya.

Bakti menjelaskan, SP3 itu bukan pengertian utuh suatu perkara dihentikan penanganan/penyidikan selamanya, tetapi selama dalam persidangan Praperadilan dapat dibuktikan adanya bukti baru dan adanya pelanggaran yang dilakukan kejaksaan dalam menerbitkan SP3.

“Tentu SP3 ini dapat dibatalkan dan Pengadilan memiliki wewenang memerintahkan kejaksaan melanjutkan penyidikan atau penanganan dugaan korupsi BOP dan Reses ini bisa dibuka kembali dan dilanjutkan proses penyidikannya,” ujar Bakti.

Bakti pun menyampaikan, agar masyarakat Garut jangan terkecoh, karena selama ini Kejaksaan Negeri Garut itu menangani dugaan korupsi BOP, Reses dan Pokir. Untuk penanganan perkara Pokir, ini belum dihentikan.

Terpisah, kuasa hukum MPK, Asep Muhidin, SH. MH membenarkan bahwa penyusunan materi Praperadilan untuk BOP dan Reses hampir rampung.

“Jadi dalam pengajuan Praperadilan ini kita pisahkan antara penanganan dugaan korupsi BOP dan dugaan korupsi Reses, karena masing-masing memiliki mata anggaran yang berbeda. Kalau Reses itu anggarannya tersebar di SKPD hasil dari kegiatan anggota DPRD periode 2014-2019 dalam menyerap aspirasi masyarakat. Sementara BOP itu ada di Sekertariat DPRD,” paparnya.

Saat ini, ujar Asep Muhidin, selain sedang mempersiapkan bukti yang akan diajukan di persidangan, pihaknya juga akan menghadirkan rencananya 2 saksi ahli diantaranya ahli pidana dan ahli administrasi negara.

“Hal itu ia lakukan agar jangan sampai nanti Standar Operasional Prosedur (SOP) Kejaksaan dilabrak demi menerbitkan SP3. “Selain 2 saksi ahli, kami juga akan menghadirkan saksi lainnya,” terangnya.

Saksi, tegas Asep Muhidin, tidak harus orang yang mengalami kejadian melihat langsung. Karena, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 65/PUU-VIII/2010.

Pengertian saksi pada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 menafsirkan saksi adalah tidak dimaknai termasuk pula orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Mudah-mudahan dapat segera kita daftarkan ke Pengadilan dalam waktu dekat ini. Sementara ini, kami masih menysun sedikit lagi karena akan ada 2 kali Praperadilan,” pungkasnya (***)

banner 336x280