Dugaan Backing Kasus Joging Track Oknum Petinggi Kejari Garut

banner 468x60

DINAMIKA – Sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut belum menyampaikan hasil penyelidikannya terkait dugaan kasus korupsi proyek Joging Track Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut.

Asep Muhidin, S.H., M.H. selaku pelapor pada kasus tersebut mempertanyakan sejauh mana penyelidikan yang dilakukan Korps Adyaksa ini.

banner 336x280

“Sejauh ini kita tidak tahu, apakah masih dalam tahap pengumpulan informasi, penyelidikan atau sudah naik ke tingkat penyidikan sehingga menimbulkan pertanyaan besar dari kami,” ungkap Asep melalui sambungan selulernya, Rabu (31/01/2023).

Asep menjelaskan jika selama ini Kejari Garut pun mengakui telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek Joging Track ini.

“Kasus ini unik, setelah melakukan pendalaman dan pencarian informasi, ada dugaan intervensi dari oknum petinggi kejaksaan yang meminta Kejari Garut dalam perkara dugaan korupsi joging track tidak dilanjutkan, alias dihentikan,” kata Asep.

Asep beralasan, dugaan backing kasus oleh Oknum Pegawai Kejaksaan sepertinya merujuk pada dugaan keterlibatan dari oknum pegawai kejaksaan dalam suatu kasus hukum.

“Ini dapat mencakup berbagai skenario, seperti intervensi tidak sah, penyalahgunaan wewenang, atau campur tangan yang tidak etis dalam proses hukum,” jabar dia.

Asep memaparkan, jika saja dugaan oknum pegawai kejaksaan terlibat secara tidak etis ini terbukti, dapat mencoreng citra kejaksaan dan merusak kepercayaan masyarakat pada sistem hukum.

“Pembenahan dan penegakan etika internal dalam tubuh kejaksaan penting untuk memastikan integritas dan profesionalisme,” tegas dia.

Asep menyebutkan, Ombudsman atau lembaga pengawas independen dapat dilibatkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika atau penyalahgunaan wewenang di tubuh Kejari Garut.

Kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus hukum. Ini dapat mencakup pengungkapan informasi yang lebih baik kepada publik dan pelibatan masyarakat dalam pemantauan proses hukum,” kata Asep.

Menurut Asep, jika ditemukan bukti melibatkan pelanggaran etika atau tindakan yang tidak sesuai, pengadilan etika internal dapat dilakukan, dan tindakan disipliner dapat diambil sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

“Dugaan backing kasus oleh oknum pegawai Kejari Garut harus ditangani dengan cermat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum,” tukasnya.

Di akhir kalimatnya Asep mengingatkan, langkah-langkah yang diambil harus memastikan integritas sistem hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat pada kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. (***)

banner 336x280

Dugaan Backing Kasus Joging Track Oknum Petinggi Kejari Garut

banner 468x60

DINAMIKA – Sampai saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut belum menyampaikan hasil penyelidikannya terkait dugaan kasus korupsi proyek Joging Track Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Garut.

Asep Muhidin, S.H., M.H. selaku pelapor pada kasus tersebut mempertanyakan sejauh mana penyelidikan yang dilakukan Korps Adyaksa ini.

banner 336x280

“Sejauh ini kita tidak tahu, apakah masih dalam tahap pengumpulan informasi, penyelidikan atau sudah naik ke tingkat penyidikan sehingga menimbulkan pertanyaan besar dari kami,” ungkap Asep melalui sambungan selulernya, Rabu (31/01/2023).

Asep menjelaskan jika selama ini Kejari Garut pun mengakui telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek Joging Track ini.

“Kasus ini unik, setelah melakukan pendalaman dan pencarian informasi, ada dugaan intervensi dari oknum petinggi kejaksaan yang meminta Kejari Garut dalam perkara dugaan korupsi joging track tidak dilanjutkan, alias dihentikan,” kata Asep.

Asep beralasan, dugaan backing kasus oleh Oknum Pegawai Kejaksaan sepertinya merujuk pada dugaan keterlibatan dari oknum pegawai kejaksaan dalam suatu kasus hukum.

“Ini dapat mencakup berbagai skenario, seperti intervensi tidak sah, penyalahgunaan wewenang, atau campur tangan yang tidak etis dalam proses hukum,” jabar dia.

Asep memaparkan, jika saja dugaan oknum pegawai kejaksaan terlibat secara tidak etis ini terbukti, dapat mencoreng citra kejaksaan dan merusak kepercayaan masyarakat pada sistem hukum.

“Pembenahan dan penegakan etika internal dalam tubuh kejaksaan penting untuk memastikan integritas dan profesionalisme,” tegas dia.

Asep menyebutkan, Ombudsman atau lembaga pengawas independen dapat dilibatkan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etika atau penyalahgunaan wewenang di tubuh Kejari Garut.

Kejaksaan dapat mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus hukum. Ini dapat mencakup pengungkapan informasi yang lebih baik kepada publik dan pelibatan masyarakat dalam pemantauan proses hukum,” kata Asep.

Menurut Asep, jika ditemukan bukti melibatkan pelanggaran etika atau tindakan yang tidak sesuai, pengadilan etika internal dapat dilakukan, dan tindakan disipliner dapat diambil sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.

“Dugaan backing kasus oleh oknum pegawai Kejari Garut harus ditangani dengan cermat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum,” tukasnya.

Di akhir kalimatnya Asep mengingatkan, langkah-langkah yang diambil harus memastikan integritas sistem hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat pada kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum. (***)

banner 336x280