Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pelaku Video Viral Satpol PP

banner 468x60

DINAMIKA – Kuasa Hukum memberikan tanggapan atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut terkait dengan pelaksanaan penanganan kasus video viral anggota Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Kabupaten Garut.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum terlapor, Budi Rahadian, S.H., bersama ke tujuh pengacara lainnya yang tergabung dalam Kantor Pengacara Budi Rahadian dan Rekan melelaui sambungan selulernya, Rabu (24/01/2024).

banner 336x280

Budi mengatakan, isi dari video viral tersebut menyatakan “Indonesia membutuhkan pemimpin muda masa depan Gibran Raka Buming RakaRaka”.

“Tentunya kami sangat heran, kami menganggap pihak Bawaslu keliru dalam menerapkan Surat Edaran (SE) Menpan RB no.1 tahun 2003 sebagai dasar keputusan,” ungkap Budi.

Bawaslu menyatakan, anggota Banpol PP tersebut dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan lainnya. Kuasa Hukum menganggap bahwa SE tersebut bukanlah produk peraturan Perundangan.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 12 tahun tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, SE kedudukannya hanya bersifat pedoman dan tidak memiliki sanksi,” ujar dia.

“Kuasa Hukum lmenilai SE hanya sebagai petunjuk internal, jadi kalau dikatakan melanggar perundangan tentunya sangat tidak tepat,” imbuhnya.

Budi beralasan, dalam hukum dikenal dengan Asas lex superior derogate legi inferiori (oeraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang di bawahnya). Tidak tepat ketika mensejajarkan SE dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk menentukan ada dan tidak adanya pelanggaran harus dilihat dari tiga aspek yakni,

1. Peraturannya itu sendiri,
2. Subjek hukum; Subjek hukum yang dilarang atau diwajibkan atau yang dikecualikan,
3. Pelanggaran; dilihat dari objeknya terkait dengan jenis pelanggaran sebagaimana diatur dalam perundangan.

“Terkait dengan video viral ke 11 anggota Banpol tersebut kami berpendapat, tidak terdapat pelanggaran hukum dikarenakan tidak ada aturan yang mengaturnya,” jelas Budi.

Budi berpendapat, apa yang dilakukan anggota Banpol tersebut bukanlah tindakan kampanye sebagaimana diatur oleh Per KPU no.15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Dilihat dari materinya tentunya tidak terdapat unsur-unsur kampanye di dalamnya itu. Apa yang dilakukan oleh 11 anggota Banpol Satpol PP kejadiannya jauh sebelum penetapan Capres dan Cawapres,” ujar dia.

Budi menyebutkan, selaku Kuasa Hukum dari Cecep Setiawan Cs pihaknya mengajukan tanggapan keberatan setelah mendapatkan keputusan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Garut.

Tentunya kami akan terus melakukan pendampingan dan mengawal perkara ini sampai di capainya prinsip keadilan dan kepastian hukum terutama bagi para terlapor,” pungkas Budi.(***)

banner 336x280