Kasus Korupsi DPRD di SP3, Kejari Garut Bakal Dipraperadilakan

banner 468x60

DINAMIKA – Pasca diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 oleh Kejaksaan Negeri Garut, mendapat sorotan beragam dari para Pemerhati Kebijakan di Kabupaten Garut.

Diungkapkan Koordinator Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Bakti Safa’at didampingi rekannya, Ridwan Kurniawan, SP3 terhadap Kasus Dugaan Tindak Pidana Biaya Operasional Pimpinan (BOP) DPRD dan Reses Anggota DPRD Garut periode 2014-2019 tersebut dirasakan mengabaikan rasa keadilan masyarakat.

banner 336x280

“Walaupun pada SP3 itu tidak menghentikan terhadap perkara dugaan Korupsi kasus Pokok Pikiran (Pokir) namun tetap saja tidak memperhatikan aspek yang lain, diantaranya psikologi masyarakat Garut,” ungkap Bakti melalui sambungan selulernya, Sabtu (13/01/2024).

Bakti menyebutkan, satu catatan dan sejarah penting di Kabupaten Garut, dimana hampir seluruh warga Garut menyoroti kasus dugaan korupsi di Gedung DPRD tersebut yang mulai ditangani sejak tahun 2019.

“Kami menyayangkan adanya rasa abai teradap keadilan dari penegak hukum kepada masyarakat. Karena korban dari perbuatan korupsi selain negara adalah rakyat,” cetusnya.

SP3 yang diumumkan oleh Kajari Dr. Halila Rahma Purnama, SH,. M.Hum dirasakan aneh oleh MPK, pasalnya Kejari Garut periode sebelumnya pernah menyampaikan kepada sejumlah media hasil perhitungan internalnya ditemukan adanya kerugian mencapai Rp 1,2 Milyar.

“Sekarang malah dihentikan atau diterbitkan SP3, kan kurang rasional, kecuali ada penjelasan komperhensif data apa yang menjadi dasar kerugian tersebut,” kata Bakti .

Bakti mendalilkan, penerbitan SP3 harus memenuhi sebagaimana diatur Pasal 109 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Sebagai reaksi atas tindakan Kejari tersebut, MPK telah memberikan kuasa kepada kantor hukum Asep Muhidin, SH., MH dan Rekan untuk mengajukan Praperadilan

Sementara Asep Muhdin, SH., MH membenarkan kantor hukumnya telah menerima surat kuasa dari beberapa masyarakat Garut terkait terbitnya SP3 tersebut.

“Kami masih melakukan telaahan, pendalaman dan mengumpukan bukti-bukti yang akan dipergunakan nanti saat menyampaikan Praperadilan,” jawab Asep.

Tujuan dari praperadilan sendiri bertujuan agar Majelis Hakim dapat membatalkan penerbitan SP3 nomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan memerintahkan Kejaksaan untuk melanjutkan penyidikan terhadap kasus ini. (***).

banner 336x280