Cegah Celah Koruptif Pemerintahan Desa

Berita Terbaru679 Dilihat
banner 468x60

DINAMIKA – Pemerintahan desa memiliki peran krusial dalam pembangunan lokal, namun celah koruptif dapat menghambat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Lembaga Kajian Tim Komite Nasional (LKTKN) Andri Rahmandani, S.E., usai memberikan materi pada acara Pencanangan Komitmen Bersama Pembentukan Desa Anti Korupsi, Kamis (28/12/2023).

banner 336x280

Andri yang diwawancara di Fave Hotel, Jalan Cimanuk, Garut, Jawa Barat ini menyebutkan langkah-langkah konkret yang dapat diambil untuk mencegah celah koruptif di pemerintahan desa.

“Memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran desa dengan menyediakan informasi anggaran secara terbuka kepada masyarakat. Laporan keuangan harus mudah diakses dan dipahami,” ungkap Andri.

Andri yang juga menjabat Majelis BPSK Kabupaten Garut ini mengatakan, peningkatkan kapasitas aparat desa dalam melakukan pengawasan internal, ini termasuk pengembangan mekanisme pengawasan yang efektif terhadap pengelolaan keuangan dan proyek pembangunan.

“Dengan mengintegrasikan teknologi informasi untuk menciptakan sistem administrasi keuangan desa yang efisien dan transparan. Penggunaan aplikasi atau sistem elektronik dapat membantu meminimalkan potensi kecurangan,” kata Andri.

Melibatkan peran aktif masyarakat dalam pengawasan penggunaan anggaran dan proyek pembangunan juga sarana yang efektif bagi menjaga celah koruptif di Pemerintahan Desa,

“Mekanisme partisipasi seperti musyawarah desa dapat menjadi wadah untuk menyampaikan masukan dan memonitor kebijakan,” ujar dia.

Sektretaris Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kabupaten Garut ini juga menyebutkan, menyusun kebijakan pelaporan whistleblowing yang aman dan efektif. Ini dapat mendorong warga untuk melaporkan potensi tindakan koruptif tanpa takut akan represalias.

“Melakukan pelatihan secara berkala kepada aparat desa tentang etika dan integritas. Ini dapat meningkatkan kesadaran akan risiko korupsi dan memperkuat komitmen terhadap pelayanan publik yang bersih,” imbuhnya.

Andri juga mendorong peran media lokal dan organisasi masyarakat sipil dalam mendeteksi, menginvestigasi, dan melaporkan potensi kasus korupsi di tingkat desa.

“Membuka ruang partisipasi publik dalam proses perencanaan pembangunan desa. Ini dapat menciptakan akuntabilitas dan mengurangi risiko korupsi dalam alokasi anggaran,” cetusnya.

Memastikan proses pengadaan barang dan jasa di pemerintahan desa berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mekanisme lelang terbuka dapat diterapkan untuk mencegah praktik korupsi.

Menerapkan mekanisme evaluasi kinerja yang adil dan memberikan insentif bagi aparat desa yang menunjukkan integritas dan kinerja yang baik.

Andri menyimpulkan, mencegah celah koruptif di pemerintahan desa memerlukan kombinasi upaya transparansi, partisipasi masyarakat, dan penguatan pengawasan internal.

“Dengan mengimplementasikan langkah-langkah ini, pemerintahan desa dapat menjadi lebih efisien dan membawa dampak positif pada kesejahteraan masyarakatnya,” tandasnya. (***)

banner 336x280