Sempat Melawan DPO KDRT Diringkus Tim Tabur

Berita Terbaru, Hukum734 Dilihat
banner 468x60

DINAMIKA –  Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sarolangun berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (20/12/2023).

Disebutkan Kepala Pusat Penerangan Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam press rilisnya, identitas buronan yang diamankan, Heriyanto anak dari Suhelly (Alm) (39), warga dusun Sri Mulyo RT 01, desa Sungai Benteng, kecamatan Singkut, kabupaten Sarolangun, Jambi, Kamis (21/12/2023).

banner 336x280

“Heriyanto merupakan terpidana yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sarolangun Nomor: 101/Pid.Sus/2023/PN.Srl tanggal 28 Agustus 2023,” tulis Sumedana.

Heriyanto dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Pada saat diamankan, Terpidana sempat melakukan perlawanan menyerang tim dengan cara kekerasan (memukul dan menendang-Red),” tambah Kapuspenkum.

Namun, Tim dapat mengatasinya sehingga Terpidana dapat diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.

“Selanjutnya, Terpidana Heriyanto dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebut dia.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (***)

banner 336x280