Rakyat Garut Kecewa Kejagung dan Kejati Tak Hadiri Sidang

Berita Terbaru, Hukum873 Dilihat
banner 468x60

DINAMIKA – Hakim tunggal Tuty Haryati menunda agenda sidang Praperadilan perkara nomor 22/Pid.Pra/2023/PN Bdg antara warga Garut dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung RI dua Minggu ke depan (08/01/2024).

Menurut Kuasa Hukum para pemohon Asep Muhidin, S. H., M.H., melalui selulernya mengatakan, alasan penundaan sidang tersebut dikarenakan pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI tidak hadir, Selasa (19/12/2023).

banner 336x280

“Sidang yang digelar Selasa, 19 Desember 2023 dii ruang sidang anak Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung hanya dihadiri oleh para pemohon dan saya sebagai kuasanya,” ujar Asep.

Asep juga mengungkapkan kekecewaan didepan hakim tunggal, pasalnya para Pemohon mendapatkan informasi sidang ditunda tanpa dilaksanakan sidang terlebihdahulu,

“Bahkan ada pengakuan dari pihak Kejati Jabar melalui pesan whatsaap kepada rekan wartawan kalau sidang ditunda karena pihak Kejati Jabar sudah bertemu dengan panitera dan hakimnya,” ungkap dia.

Asep menyebutkan, ini tidak etis, pihaknya dari Garut mencari keadilan dan kepastian hukum tetapi seolah dianggap masyarakat yang bodoh dan mudah dikibulin.

“Hukum harus dihormati semua orang tanpa terkecuali, kalau sudah tidak menjunjung dan menghormati hukum, apa jadinya nanti tempat para pencari keadilan ini,” katanya dengan nada kecewa.

Artinya menurut Asep, bagi yang memiliki uang dan jabatan mungkin mudah mengatur waktu persidangan bahkan tidak menutup kemungkinan dugaan mengatur hasil putusan.

“Tadi pun dalam persidangan di hadapan hakim tunggal Tuty Haryati, kami sudah menyampaikan kekecewaan dan informasi yang diterima, namun hakim sebagian membantah bahkan ada juga membenarkan kalau pihak Kejati sudah datang bertemu Panitera tapi disuruh nunggu, kalau dari kejaksaan agung tidak ada,” katanya.

Asep menjelaskan, dia memperoleh informasi dari hakim, saat kejati dihubungi oleh panitera, ternyata nomornya tidak aktip.

“Ini kan janggal dan aneh, kami tiga kali menanyakan ke petugas informasi, pihak termohon dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung belum datang tapi panitera bilang sudah datang dan seolah pemohon belum lapor (belum datang-Red) aneh kan,” ucap Asep.

Tadinya Asep akan melaporkan panitera dan hakim karena telah menunda sidang tanpa adanya persidangan terlebih dahulu.

“Tetapi kami memaksa harus dilakukan sidang agar clear. Kami pun meminta semua pihak agar dapat menghormati hukum, jangan karena rakyat biasa sehingga bisa dengan mudah mengatur hukum (waktu sidang/menunda),” pungkas Asep. (***).

banner 336x280