Kejaksaan Agung Periksa Saksi-saksi Dugaan Korupsi Besar di  Indonesia

Kepala Penerangan Hukum Kejagung RI - Dr. Ketut Sumedana

Hukum, Nasional675 Dilihat
banner 468x60
Dr. Ketut-Sumedana

DINAMIKA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa saksi-saksi dari empat perkara korupsi di Indonesia, Senin (20/11/2023).

Pemeriksaan pertama, JAM PIDSUS memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

banner 336x280

Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga : Pembangunan Perumahan Jangan Ganggu Lahan Sawah yang Dilindungi

Saksi yang diperiksa yaitu SGJS selaku Mantan Pegawai PT IRAI,

Kemudian ke 2, JAM PIDSUS juga memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, yaitu:

  1. SAI selaku Kepala Cabang PT Sejahtera Intercon.
  2. PB selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016 s/d 2017.
  3. S selaku Direktur PT Calista Perkasa Mulia.

Baca Juga : Indonesia Tolak Ratusan Pengungsi Rohingnya

Selanjutnya kasus ke 3, di hari yang sama, JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dugaan korupsi dimaksud dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022, yaitu:

  1. ESN selaku Direktur Utama PT Anugerah Bestari Currency (Money Changer ABC).
  2. RSH selaku Sekretaris PT Laman Tekno.

Baca Juga : Pernyataan Sikap Tenaga Kesehatan Seluruh Indonesia terhadap Agresi Israel di Jalur Gaza Palestina

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi dimaksud atas nama Tersangka EH dkk.

Kemudian kasus ke 4, JAM PIDSUS juga memeriksa tiga orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi dimaksud adalah pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, yaitu:

Baca Juga : Waspada Liburan di Musim Hujan, Menikmati Pesona Alam dengan Bijak

  1. YA selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent.
  2. DA selaku Anggota Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsultan Management Konstruksi dan Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent.
  3. BMW selaku Tenaga Ahli Tetap PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.

Terakhir kasus ke 4, JAM PIDSUS juga memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga : Tanggapan Jaksa gung Terkait OTT KPK Terhadap 2 Oknum Jaksa di Bondowoso

Saksi yang diperiksa yaitu IIK selaku Pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

Pemeriksaan saksi-saksi di atas dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***)

banner 336x280