Berkas Tersangka Kades Jatiwangi Sudah Dinyatakan P21

banner 468x60

DINAMIKA – Berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat Kepala Desa jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, Garut, Jawa Barat, Tata sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut pengamat Kebijakan Publik, Ade Sudrajat melalui sambungan selulernya menyatakan, ini telah sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor 518/A/J.A/11/2001 tertanggal 1 November 2001 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.

banner 336x280

Untuk P21 diartikan sebagai pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap,” ungkap Ade Sudrajat di ujung telepon.

Saat dihubungi pihak penyidik Polres Garut akan segera pelimpahan tahap II (P21) itu artinya menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

“Perkara kades jatiwangi bermula adanya pemberitahuan atau penyebaran berita bohong yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh kepala desa Jatiwangi,” ujar Ade.

Penasehat Forum Komunikasi Masyarakat Antar Desa (FK MAD) ini menyampaikan, substansi penyebaran berita bohong tersebut dialamatkan terhadap Direktur Bumdes, Sani Susilawati selaku pelapor.

Penyebaran berita bohong Kades Jatiwangi dilakukannya di hadapan masyakat di kantor Aula desa Jatiwangi bahwa ibu Sani (Direktur Bumdes) telah meminjam uang Dana Desa yang peruntukan Padat karya dan stunting senilai Rp.100 juta,” terang nya.

Di lain pihak Jaksa di Kejaksaan Negeri Garut, Solihin, S.H., saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2023) lalu, membenarkan hal tersebut sudah P21.

Solihin menyebutkan, pihaknya tinggal menunggu pelimpahan tahap 2 atau pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polres Garut.

Solihin memastikan Kejari Garut telah siap menerima pelimpahan tersangka dan barang buktinya untuk kemudian disidangkan. (***)

banner 336x280