Kejaksaan Agung Periksa Enam Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo

Hukum, Nasional371 Dilihat
banner 468x60
Gambar Ilustrasi

DINAMIKA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi, Senin (13/11/2023).

Pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

banner 336x280

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Ketut Sumedana mengatakan Ke enam orang saksi terperiksa tersebut yaitu:

Baca Juga : Lurah Peduli dan Perhatian, Idaman Masyarakat Sukamenteri

  1. FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya.
  2. BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada.
  3. RS selaku Istri Tersangka AQ.
  4. ANZQ selaku Putri Tersangka AQ.
  5. LH selaku General Manager PT Nexwave.
  6. HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga.

”Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka EH dan kawan-kawan,” tutur Sumedana di Jakarta.

Baca Juga : Loloskan DCT DPR Tidak Memuat Keterwakilan Perempuan 30 Persen, KPU Dilaporkan Ke Bawaslu

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (***)

banner 336x280