Kandidasi Pilpres dan Normalisasi Pelanggaran Konstitusi

Nasional, Politik712 Dilihat
banner 468x60
Gambar Ilustrasi

DINAMIKA – Tiga pasangan Capres dan Cawapres telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Gibran Rakabuming Raka,.

Gibran Cawapres yang putera Presiden Joko Widodo berpasangan dengan Capres Prabowo Subianto.

banner 336x280

Meskipun Gibran dianggap melaju ke gelanggang Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan mengorbankan demokrasi.

Baca Juga : Kejaksaan Agung Periksa Enam Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi dan TPPU BAKTI Kominfo

Gibran juga dianggap merusak kepatuhan pada Konstitusi dan meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi, secara legal-formal langkahnya dianggap sah oleh KPU.

Setelah beberapa lembaga survei melakukan kampanye publik bahwa langkah Gibran dianggap oleh mayoritas responden bukan politik dinasti.

Namun sejumlah pakar hukum juga memberikan justifikasi dengan melakukan nornalisasi pelanggaran konstitusi.

Baca Juga : Lurah Peduli dan Perhatian, Idaman Masyarakat Sukamenteri

Kini normalisasi juga dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka yang berhasil memenuhi syarat sebagai kandidat Cawapres.

Meskipun pelanggaran etik berat melekat dalam pengambilan Putusan No. 90/PUU-XXI/2023.

Aspek moralitas dan etika politik serta tidak adanya legitimasi politik atas putusan tersebut, semestinya menjadi pertimbangan DPR RI saat membahas PKPU 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pilpres.

Baca Juga : Loloskan DCT DPR Tidak Memuat Keterwakilan Perempuan 30 Persen, KPU Dilaporkan Ke Bawaslu

Di mana regulasi tersebut mengubah syarat usia Capres-Cawapres dengan putusan MK yang kontroversial. Nyatanya DPR juga sama, melakukan nornalisasi pelanggaran Konstitusi.

Di tengah situasi demikian, tidak heran jika Megawati Soekarnoputri menyebut sebagai manipulasi hukum. Para tokoh bangsa menyebut demokrasi telah dinodai.

Sedangkan Surya Paloh menyebut bahwa ada upaya membawa negara dan aparaturnya melayani kepentingan pribadi dan golongan.

Baca Juga : Belum Kantongi Izin PBG, PT. Silver, KLHK, dan Bupati Digugat

Jika semua ciri Orde Baru sudah terakumulasi, maka wajar kecemasan rakyat tentang kebangkitan otoritarianisme bukanlah gosip para aktivis demokrasi atau elit politik.

Situasi ini diperburuk dengan korupsi kolusi dan nepotisme yang menurut Omi Komaria Madjid, dipertontonkan tanpa malu.

Menyikapi dinamika ketatanegaraan mutakhir, SETARA Institute menolak normalisasi pelanggaran konstitusi dengan tetap mendorong publik peka.

Baca Juga : 4 Stadion Lolos Verifikasi Akhir FIFA dengan Rapor Memuaskan

Dan juga menjadikan kontroversi Putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagai variabel dalam menentukan pilihan dalam Pemilu nanti.

Cara ini sekaligus sebagai bagian pengawasan publik agar Pemilu dijalankan secara berintegritas dan adil.

SETARA Institute mendorong penyelenggara Pemilu menjadi aktor utama yang menjaga integritas Pemilu sehingga tercipta keadilan elektoral (electoral justice) pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga : Kebakaran Hutan di Sumsel Belum Berakhir

SETARA Institute menentang segala bentuk intervensi, intimidasi, dan netralitas artifisial yang ditunjukkan oleh beberapa pihak.

Netralitas buatan bukanlah netralitas yang otentik, karena di satu sisi menyerukan netralitas dan menyatakan tidak ada intervensi.

Tapi di sisi lain tetap membiarkan orkestrasi kandidasi, mobilisasi sumber daya, termasuk tidak melakukan upaya maksimum memastikan keadilan Pemilu.(***)

banner 336x280