Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Atas Video Viral Satpol PP

banner 468x60

DINAMIKA – Kuasa Hukum Kasus video viral anggota Bantuan Polisi (Banpol) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Budi Rahadian, S.H.,M.H., hadir mendampingi kliennya di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Senin (15/01/2023).

Bawaslu Kabupaten Garut yang tengah melakukan pemeriksaan terhadap para anggota Banpol PP atas dugaan Pelanggaran Pemilu terkait video viral berisi pernyataan dukungan terhadap Gibran Raka Buming Raka.

banner 336x280

Saat dikonfirmasi melalui selulernya, Budi Rahadian, membenarkan jika dirinya telah memenuhi undangan kedua dari Bawaslu Kabupaten Garut setelah sebelumnya ada penundaan, Selasa (16/01/2024).

“Seharusnya pemeriksaan dilakukan pada hari Juma’at (12/01/2024) namun karena pihak Bawaslu Garut belum siap maka pemeriksaannya dijadwal ulang dan baru bisa dilaksanakan pada hari Senin (15/01/2024) kemarin,” ungkap Budi.

Tim Penasehat Hukum datang bersama terlapor (CS) sesuai jadwal yang telah ditentukan pukul 11.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut CS disodorkan sebanyak 60 pertanyaan seputar beredarnya video viral tersebut.

Budi mengungkapkan isi dari pernyataan PKBPPPN Kabuten Garut yang menyatakan “Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan Mas Gibran Rakabuming Raka”. Sementara pemeriksaannya selesai pada pukul 18.30 WIB.

“Dari 60 pertanyaan yang diajukan, Klien kami menyampaikan bahwa pembuatan video tersebut dibuat tanggal 10 Oktober 2023 sebelum adanya penetapan Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, bahkan pada waktu itu Klien kami tidak tahu kalau Mas Gibran akan menjadi Cawapres,” ungkap Budi.

Adapun motif pembuatan Video tersebut menurut Budi, murni inisiatif sendiri sebagai bentuk kekaguman mereka terhadap sosok Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin muda masa depan.

“Video tersebut telah dihapus pada hari itu juga, namun sebelum dihapus video tersebut sempat dikirim ke WA Group Konsolidasi Nasional PKBPPPN. Hand Phone yang digunakan untuk merekam pernyataan tersebut sudah lama rusak karena terjatuh dan tidak bisa dipergunakan lagi,” terang dia.

Budi menyebutkan, kliennya tidak menyangka kalau videonya akan viral dan mereka sempat kaget begitu pertama kali mengetahui video tersebut dari kiriman Kasatpol PP Kabupaten Garut melalui WA Group Satpol PP Garut.

“Terkait hasil dari proses klarifikasi tersebut tentunya kami sangat menghormati apapun hasil yang diputusan Bawaslu Garut kedepannya serta akan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Garut bersama Sentra GAKUMDU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Budi.

Budi berharap permasalahan ini cepat selesai sehingga ada kepastian hukum. Pihaknya berterimaksih kepada jajaran Bawaslu Garut yang telah berupaya melakukan perbaikan sehingga proses pemeriksaan terhadap kilennya bisa berjalan dengan lancar. (***).

banner 336x280