Waspada Pneumonia, Kemenkes Minta Semua Jajaran Kesehatan Siaga

Kesehatan, Nasional389 Dilihat
banner 468x60
Gambar Ilustrasi

DINAMIKA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia meminta semua jajarannya siaga menyusul laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa telah terjadi peningkatan kasus undefined pneumonia.

Pneumonia yang banyak menyerang anak-anak di Tiongkok Utara. WHO mempublikasikan adanya sinyal undiagnosed pneumonia di ProMed pada 22 November 2023.

banner 336x280

Belum diketahui secara pasti penyebab penyakit yang menyerang sistem pernafasan ini. Namun, berdasarkan laporan epidemiologi, terjadi peningkatan kasus mycoplasma pneumoniae sebesar 40 persen.

Baca Juga : Bawaslu Garut Berikan Pembinaan Kepada Panwascam 

Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi pernapasan sebelum COVID-19.

Sejak Mei 2023, kasus rawat jalan dan rawat inap pada anak karena mycoplasma pneumoniae juga dilaporkan meningkat.

Kemudian pada Oktober 2023, angka kesakitan akibat respiratory syncytial virus (RSV), adenovirus, dan influenza juga sempat naik bulan lalu, meski saat ini telah turun.

Baca Juga : Sosialisasi Kampanye dan Tahapan Pemilu 2024 Bersama KPU dan Insan Media

Sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mengantisipasi penularan pneumonia di Indonesia, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bergerak cepat.

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor: PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.

Surat edaran yang terbit pada tanggal 27 November 2023 ini ditujukkan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur/Kepala Rumah Sakit, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Kepala Puskesmas di Indonesia.

Baca Juga : Menggali Pemahaman dan Partisipasi Rakyat dalam Panggung Demokrasi

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mengantisipasi penyebaran pneumonia di Indonesia.

Dalam surat edaran itu, Dirjen Maxi meminta Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk melakukan pemantauan perkembangan kasus dan negara terjangkit di tingkat global serta meningkatkan kewaspadaan dini dengan melakukan pemantauan kasus dicurigai pneumonia.

Lebih lanjut, Dirjen Maxi juga meminta KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang), alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

Baca Juga : Protes SUAKA Soal Pengungsi Rohingya

Kepada KKP dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di daerah diminta untuk melakukan surveilans ketat dengan memantau peningkatan kasus di wilayah.

Selanjutnya, melaporkan penemuan kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC): 0877-7759-1097 atau email: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan serta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan menindaklanjuti laporan penemuan kasus yang dicurigai mycoplasma pneumoniae dari fasyankes dan memfasilitasi pengiriman spesimennya ke laboratorium rujukan Sentinel ILI/SARI.

Baca Juga : Demokrasi di Ambang Krisis

Terakhir, Dirjen Maxi meminta seluruh pihak untuk menggencarkan upaya promosi kesehatan berupa edukasi kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait penyakit pneumonia.(***)

banner 336x280