Unras Buruh di Gedung Sate Kawal Ketetapan UMK

Daerah, Ekonomi, Politik534 Dilihat
banner 468x60
Demo Buruh

DINAMIKA – Federasi Serikat Buruh (FSB) Nikeuba Ksbsi Garut yang tergabung dalam Aliansi Buruh Garut Bersatu menggelar Aksi Unjuk Rasa (Unras), Kamis (30/11/2023).

Aksi digelar menuntut agar Gubernur Jawa Barat Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Garut sesuai rekomendasi Bupati Garut terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024.

banner 336x280

Koordinator Lapangan (Korlap) FSB Nikeuba KSBSI Garut Sopian Hoer menyatakan pihaknya bergerak ke Kantor Gubernur Jawa Barat sejak dari hari Rabu (29/11/2023) kemarin.

Baca Juga : Garut Satu Data Dukung Open Data Jabar dan Berintegrasi ke Satu Data Indonesia

“Dari kemarin hari rabu kami berangkat dari Garut menuju kantor Gubernur Jawa Barat untuk melakukan aksi unras dengan kekuatan sekitar 2000 masa aksi,” jelasnya.

Dalam perjalanan di sekitar daerah Cileunyi Kabupaten Bandung, rombongan aksi dihadang oleh pihak kepolisian, dari sekitar jam 12.00 WIB sampai jam 16.00 WIB.

“Setelah kami berdiskusi akhirnya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalan kembali menuju Kantor Gubernur Jawa Barat,” kata dia.

Baca Juga : Situs Resmi KPU RI Diretas, Data Pemilih Dijual Bebas

Hoer mengaku dari kemarin malam sampai saat ini pihaknya masih berada di depan Kantor Gubernur Jawa Barat untuk mengawal Penetapan UMK tahun 2024.

Pada saat yang bersamaan Ketua DPC Fsb Nikeuba Ksbsi Garut Christian juga turut menyampaikan, perjuangan buruh pada hari ini sangat luar biasa.

“Seharusnya Pj. Gubernur Jawa Barat dapat melihat dan merasakan penderitaan kaum Buruh di Jawa Barat dengan cara menetapkan setiap rekomendasi UMK dari kepala daerah kabupaten dan kota,” katanya.

Baca Juga : Jemput Paksa DPO Terpidana Narkotika Dari Malaysia

Kenaikan UMK Kabupaten Garut tahun 2024 sebesar 16.23 persen atau Rp343.755.87,- (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh ratus Lima Puluh Lima Rupiah koma delapan tujuh) atau menjadi sebesar Rp2.461.000,- (Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).

Hingga berita ini diturunkan para Buruh masih mengawal dan menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) oleh Pj. Gubernur Jawa Barat yang di agendakan pada hari ini. (***)

banner 336x280