Buruh Kecewa Atas Putusan Pj. Gubernur Jabar

Daerah, Ekonomi369 Dilihat
banner 468x60
Poto Istimewa

DINAMIKA – Ribuan Buruh Garut berkumpul di Gedung Sate, Bandung untuk menyampaikan aspirasinya, dari mulai hari Rabu (29/11/2023) hingga Kamis (30/11/2023).

Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Buruh Garut Bersatu PK FSB NIKEUBA-KSBSI Kab Garut, Sopian Hoer mengatakan, dari tanggal 29 lalu pihaknya sudah berada di sekitar Gedung Sate, Jumat (01/12/2023).

banner 336x280

“Kami di sini untuk mengawal UMK Kabupaten Garut yang sudah ditandatangani oleh Pak Bupati sebagai rekomendasi kenaikan UMK 2024,” ungkap Hoer.

Baca Juga : Luar Biasa, di Garut 66.250 Bidang PTSL Selesai di Penghujung 2023

Kenaikan upah yang direkomendasikan oleh Bupati Garut atas aspirasi buruh dari sebesar 16,23 persen atau awalnya dari 2.117.318 menjadi 2.461.000.

Sekitar 16.000 masa aksi dari setiap SP/Sb di berbagai wilayah di Jawa Barat dan dari berbagai perusahaan berkumpul di gedung sate dengan protes penolakan penentuan upah menggunakan PP 51 Tahun 2023.

PJ Gubernur Bey Triadi Machmudin telah menetapkan upah minimum bagi Kabupaten /kota (UMK) wilayah Jawa Barat efektif mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga : Unras Buruh di Gedung Sate Kawal Ketetapan UMK

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561.7/ Pep.804-Kesra/2023 tentang upah minimum kabupaten/kota di provinsi Jawa Barat pada tahun 2024.

Dalam keputusan tertanggal 30 November 2023. BEI mengatakan penetapan UMKM mengacu pada rumusan peraturan pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang perubahan pp No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Dikatakannya tidak bisa lepas dari aturan pemerintah, namun menurut Sopian Hoer, PK FSB NIKEUBA KSBSI Garut menentang jika pemerintah provinsi telah mengikuti aturan.

Baca Juga : Garut Satu Data Dukung Open Data Jabar dan Berintegrasi ke Satu Data Indonesia

“Ini adalah sebagai jawaban dari tantangan Pj Gubernur, kata beliau tidak akan keluar dari aturan PP 51/2023 untuk penetapan upah. namun menurut kami jika benar, dia akan patuh terhadap aturan Pemerintah,” ucapnya.

Korlap mempertanyakan terkait penetapan upah tahun 2020 yang tidak naik dari seharusnya naik 8 persen karena masih menggunakan PP 78/2015 sebelum adanya PP36/2021.

“Dewan pengupahan dan survey KHL tahun 2020 naik 8 persen dan Pemerintah tidak menaikannya dengan alasan covid-19 dan jaring pengaman kesejahtetaan kami ada di upah,” katanya.

Baca Juga : Situs Resmi KPU RI Diretas, Data Pemilih Dijual Bebas

“Itu aturan yang legal, PP78/2015 saat itu masih berlaku. covid dijadikan alasan oligarki dan para pejabat kepentingan untuk merampok upah kami,” tambah Hoer.

Kesan dengan taat aturan namun ketika ada aturan yang lebih memihak ke oligarki dan para pejabat yang berkepentingan langsung acc.

“Tapi saat aturan berpihak dan menguntungkan buruh buru-buru dicabut buru-buru di siasati malah seolah menjadi setandar ganda,” sesalnya.

Baca Juga : Waspada Pneumonia, Kemenkes Minta Semua Jajaran Kesehatan Siaga

Namun Pj. Gubernur Jawa Barat bersikukuh tetap tidak mau keluar dari Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023.

Ini memicu masa aksi memblokade tol Paster sebagai bentuk kemarahan dan kekecewaan dari keputusan Pj. Gubernur Bey Triadi Machmudin, S.E., M.T.

Ketua PK FSB Nikeuba KSBSI PT. Cangshin Reksa Jaya, Alit Topik menyerukan kepada seluruh buruh di Kabupaten Garut, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin mengawal penetapan UMK Oleh Pj. Gubernur Jabar.

Baca Juga : Bawaslu Garut Berikan Pembinaan Kepada Panwascam 

“Selama 2 hari kami di Gedung Sate tanggal 29-30 November 2023, meskipun pada akhirnya keputusannya tidak sesuai dengan harapan kita semua,” serunya.

Alit berharap, semua para buruh di kabupaten Garut harus terus bergandengan tangan untuk memastikan perusahan-perusahaan di Garut harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.(***)

banner 336x280