Ribuan Buruh Tak Jadi Geruduk Kantor Bupati, Ini Sebabnya

Daerah, Ekonomi438 Dilihat
banner 468x60
Aksi Buruh

DINAMIKA – Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kabupaten Garut yang tergabung dalam Aliansi Buruh Garut Bersatu melakukan aksi turun ke Jalan, Senin (27/11/2023).

Ribuan buruh tersebut berunjuk rasa menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengeluarkan Rekomendasi Bupati terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 16.23%.

banner 336x280

Persentase kenaikan upah tersebut jika dikonversikan menjadi Rp. 343.755.87 (Tiga Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tujuh ratus Lima Puluh Lima Rupiah koma delapan tujuh) atau UMK menjadi sebesar Rp2.461.000,- (Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah).

Baca Juga : Rakyat Bergerak Gegara Pembangunan Yang Tak Berkeadilan

Menurut Ketua DPC FSB Nikeuba KSBSI Kabupaten Garut, Christian Kangae Keytimu menyebutkan, dalam aksi unjuk rasa tersebut FSB Nikeuba KSBSI Garut menurunkan masa aksi kurang lebih sebanyak 2000 anggota yang tersebar di beberapa Perusahaan.

Christian Kangae Keytimu bersama Kabid Disnakertrans

Christian juga menyebutkan, masa aksi berkumpul di  depan gerbang PT.Changshin Reksa Jaya, kecamatan Leles menunggu buruh yang lainnya untuk bersama-sama menuju kantor Bupati Garut.

“Pada saat masih menunggu kawan-kawan buruh lainnya tiba-tiba datang Pak Kabid dan Bu Kasi HI dari Disnakertras Kabupaten Garut menyampaikan kepada masa aksi bahwa Bapak Bupati Garut telah menandatangani surat rekomendasi sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 16.23%,” kata Chtrisian.

Baca Juga : Kiat Menulis Yang Baik dan Menarik

Setelah masa aksi melihat surat rekomendasi tersebut, pimpina aksi menyampaikan kepada seluruh masa aksi untuk membubarkan diri dan akan mengawal surat rekomendasi tersebut yang akan di tetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat.(***)

banner 336x280