Satpol PP dan PT SSI Terancam Diseret ke Pengadilan

ekslusive

Daerah, Ekonomi386 Dilihat
banner 468x60
Kantor Pol PP Garut
Kantor Pol PP Garut

DINAMIKA – Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Garut oleh Satuan Polisi Pamong Praja masih adanya potensi tebang pilih.

Sementara Bupati Garut diakhir masa jabatannya, setiap memimpin apel selalu membahas kedisiplinan, akuntabel dan transparan.

banner 336x280

Namun menurut Kordinator Masyarakat Pemerhati Kebijakan (MPK) Asep Muhidin faktanya masih banyak oknum pejabat yang abai terhadap kedisiplinan.

Baca Juga : Inilah 10 Fenomena Alam Yang Paling Mengerikan di Dunia

“Jadi sumpah jabatan saat menjadi penyelenggara pemerintah (ASN) itu palsu,” ungkap Asep melalui sambungan seluler, Ahad (12/11/2023).

Salah satu fakta, Satpol PP yang memiliki kewenangan sebagai penegak Perda, tetapi malah menjadi penggerogot Perda,

Contohnya pengusaha besar yang membangun pabrik di kawasan congkang kecamatan Cibatu PT. Silver Skyline Indonesia (SSI) yang belum memiliki dokumen perizinan lengkap bisa melaksanakan pembangunan.

Baca Juga : Apresiasi Untuk Jajaran Pengurus Baru PP IWO

Padahal berdasarkan Pasal 36 A ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang tegas mengatur pelaksanaan pembangunan.

Pembangunan dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Junto Pasal 18 ayat (1), Pasal 58 ayat (1), Pasal 99 ayat (1) Perda Garut No.13 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

Asep Muhidin telah mengirimkan surat Peringatan (Somasi) dua kali, yakni surat nomor 93/X/MPK/2023 tanggal 5 Oktober 2023 dan surat nomor 96/X/MPK/2023 tanggal 16 Oktober 2023.

Baca Juga : Ditinggal Terbang Pesawat, Penumpang Citilink Tuntut Ganti Rugi

“Namun tidak diindahkan oleh pelayan publik dan sebagai penegak Perda Satpol PP, maupun PT. Silver Skyline Indonesia,” ujar Asep.

“Karena ini adalah perbuatan yang melanggar hukum, dalam waktu dekat kami akan mengajukan gugatan Citizen Law Suit (CLS) kepada pengadilan,” tambahnya lagi.

Asep menyerukan bagi masyarakat yang ingin bergabung dan memiliki tujuan serta kepentingan sama, bisa bergabung bersama-sama untuk menuntut penegakan hukum (Perda) yang adil.

Baca Juga : Tim Tabur Kejagung RI Ringkus Buronan DPO

“Kami juga menuntut PT. Silver Skyline Indonesia untuk mentaati hukum yang berlaku, baik local wisdom maupun hukum tertulis,” terang Asep.

Asep menyebut, Pejabat Garut itu seolah buta dan tuli, karena bekerja berdasatkan perintah pimpinan, bukan berdasarkan kewajiban hukum yang melekat kepadanya.

“Jadi maunyamereka kalau ada permasalahan masuk ke pengadilan biar ada SPPD mungkin, bukannya menjalankan kewajibannya sebagai Penegak Perda,” rutuknya.

Baca Juga : Kajati Tetapkan dan Tahan Dua Tersangka Korupsi PT. SI

Asep mengingatkan, untuk terakhir kalinya melalui media secara terbuka agar PT. Silver Skyline Indonesia menghentikan operasional pembangunannya dan Satpol PP sebagai penegak Perda menyegelnya.

 “Apabila tidak diindahkan, maka minggu ini akan kami ajukan gugatan ke pengadilan sesuai dengan kemauan mereka (Satpol PP dan PT.Silver Skyline Indonesia),”. Cetusnya.

Asep meminta kepada Pengadilan agar dilaksanakan secara terbuka, disiarkan juga oleh media agar masyarakat tahu kebenarannya. (***).

banner 336x280