Kasus PT.SSI Kapolres Diminta Lakukan Langkah Konkrit

banner 468x60

DINAMIKA – Pasca laporan/pengaduan yang disampaikan kepada Polres Garut dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah diambil langkah kongkrit dengan menghentikan sementara proses pembangunan pabrik PT. Siver Skyline Indonesia (PT. SSI).

PT.SSI berlokasi di Jalan Sasak Beusi No. 13, Desa Sindangsuka Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.

banner 336x280

Menurut Asep Muhidin, S.H.,M.H., yang dihubungi melalui selulernya mengatakan, sangat disayangkan, hingga kini Polres Garut masih belum mengambil langkah kongkrit terhadap dugaan tindak pidana perusakan lingkungan, Ahad (18/12/2023).

Asep Muhidin yang merupakan pemerhati kebijakan publik meminta Polres Garut dapat dengan sigap dan segera mengambil langkah konkrit dan nyata untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait yang memiliki relevansi atau berkaitan dengan pokok pengaduan dugaan kerusakan lingkungan.

“Permasalahan ini mirip dengan kasus pembangunan Bumi Perkemahan (Buper) yang membangun terlebih dahlu sebelum memiliki dokumen perizinan,” ujarnya.

Terkhusus Analisis Dampak Lingkngan (Amdal), serta telah ada Yurisprudensi Putusan Nomor : 40/Pid.B/LH/2019/PN Grt Jis Putusan Nomor : 311/PID.B/LH/ 2019/PT.BDG, Putusan Nomor : 2251 K/Pid.Sus-LH/2020.

Pencemaran udara merupakan salah satu kerusakan lingkunga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 109 poin a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah oleh Undang-undang Nomr 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UUPPLH).

Pada aturan itu disebutkan, Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki;

a. Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), atau Pasal 59 ayat (4); yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau Lingkungan Hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 3. miliar.

Terlebih sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Garut, Wahyudijaya pernah mengatakan kalau pembangunan PT. SSI berdasarkan hasil rapat dengan dinas teknis dan DPRD Kabuaten Garut dipersilahkan membangun.

“Meskipun faktanya PT. SSI belum memiliki AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sehinga dari apa yang disampaikan atau dikatakan Wahyudijaya tersebut telah menghalalkan yang haram atau melegalkan yang ilegal,” sebut Asep.

Artinya hukum seolah telah tunduk kepada kekuasaan, kejadian tersebut sangatlah mengkhawatirkan terjadi di negara hukum dan berdaasarkan konstitusi.

“Masyarakat yang menyampaikan laporan/pengaduan meminta Polres Garut segera mengambil langkah nyata serta mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” cetua dia.

Apa yang menjadi dasar atau alas hukum yang manjadi pijakannya untuk melakuka dugaan pelanggaran terhadap dugaan kejahatan lingkungan sebagaimana Pasal 109 poin a UUPPLH.

Sebagaimana disebutka Pasal 106 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP); “Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan”.

“Apabila Polres Garut masih tidak atau belum mengambil langkah konkrit dan nyata, kami akan ajukan Praperadilan,” imbuhnya.

Asep menyimpulkan sebagaimana Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Junto Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 98/PUU-X/2012 tanggal 25 Maret 2013 telah mengubah penafsiran frasa “pihak ketiga yang berkepentingan“ yaitu yang bisa mengajukan Praperadilan diantaranya pelapor.

“Selain itu, kami menganggap dengan tidak menanggapi dan mengambil langkah serangkaian tindakan oleh kepolisian, dapat juga termasuk, karena Penghentian Penyidikan tidaklah harus dibuktikan adanya SP3,” kata Asep.

Namun dapat juga dimaknai secara materiil berupa serangkaian tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim yang dirumuskan dalam;

1. Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo No. 04/Pid.Pra/2007/PN.Skh.

2.Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 01/PID/PRA/2008/PN TK, dan lainnya,

“Memang ini masih tahapan dumas, belum masuk tahap penyidikan tetapi frase serangkaian adalah mulai dari awal adanya pengaduan, tanpa adanya pengaduan tidak mungkin ada rangkaian tahapan penyidikan,” pungkasnya.(***)

banner 336x280