GARAPP Tetap Desak Perizinan PT.SSI Dipenuhi

banner 468x60

DINAMIKA – Pasca terbitnya Surat Penghentian Kegiatan Konstruksi bernomor; 018/SSI/XII/2023, yang dikeluarkan Silver Skyline Indonesia (SSI) yang diperuntukan kepada seluruh kontraktor PT.SSI sampai sekarang kegiatan pembangunan gedung pabrik itu terhenti.

Hal ini ditanggapi oleh Koordinator Gerakan Rakyat Peduli Pembangunan (GARAPP) Zamzam Zainulhaq dalam sebuah wawancara melalui sambungan selulernya, Sabtu (23/12/2023).

banner 336x280

“Sebagaimana Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja, mengisyaratkan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” ungkap Zamzam.

Hal ini sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah dirubah menjadi PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.

Surat dari PT.SSi

“Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis perlu diajukan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota,” kata Zamzam.

“Kemudian, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021. Lebih lanjut, PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan,” tambahnya.

Pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. pembatasan kegiatan pembangunan;
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
  4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
  5. pembekuan persetujuan bangunan gedung;
  6. pencabutan persetujuan bangunan gedung;
  7. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
  8. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
  9. perintah pembongkaran bangunan gedung.

“Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja,” kata dia.

Menurut Zamzam, GARAPP sebagai element masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi.

Kemudian, jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG seperti PT.SSI, Zamzam menyarankan untuk segera mengurus PBG, dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan ketentuan PP 16/2021.

“Kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian untuk penduduk asli atau investor asing sekalipun,” pungkasnya. (***)

banner 336x280