![](https://bandungexpress.com/wp-content/uploads/2023/11/Kontras.jpg)
DINAMIKA – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis, mahasiswa dan berbagai latar belakang mengecam keras proses kriminalisasi yang terus berjalan terhadap Pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, kriminalisasi berjalan terhadap aktivis HAM, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
Keduanya selama kurang lebih tujuh bulan menjalani persidangan. Publik disuguhkan fenomena yang menempatkan aktivis dan pembela HAM sebagai musuh negara dan diperlakukan layaknya kriminal.
Baca Juga : Kepala Desa dan Awak Media Bangun Sinergitas Positif
Fatia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan sedangkan Haris dituntut empat tahun.
Kasus yang bermula pada penyampaian ekspresi lewat medium siniar (podcast) di youtube dengan membahas konflik bisnis pertambangan.
Kaitannya dengan penempatan militer yang berbasis riset berujung pada laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga : Dede Kusdinar : “Strategi Peningkatan IPM Membangun Kesejahteraan Bersama”
Pelapornya pun pejabat publik yakni Luhut Binsar Panjaitan yang merupakan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai hal ini menunjukan watak kediktatoran dari pejabat publik yang menutup ruang diskusi akademik atas permasalahan HAM khususnya di Papua.(***)