Warga Ancam Usir BPRKS Yang Rugikan Rakyat

Berita Terbaru681 Dilihat
banner 468x60

DINAMIKA – Audensi Gerakan Rakyat Peduli Pembangunan (GARAPP) dengan Bank Perkreditan Rakat Karya Jatnika Sadaya (BPRKS) di ruang Komisi III DPRD Garut, Gedung Dewan, Jalan Patriot, Garut, Jawa Barat berlangsung alot dan panas, Selasa (09/01/2024).

Dalam audiensi tersebut terungkap fakta, GARAPP yang merupakan gabungan dari 33 LSM , OKP dan berbagai Lembaga serta Oganisasi Profesi menemukan adanya berbagai kejanggalan pada proses lelang rumah milik Yohanes Wendy Tanzil.

banner 336x280

Koordinator GARAPP, Zamzam Zainulhaq usai audiensi mengatakan, pihaknya memdesak Komisi III DPRD Kabupaten Garut untuk bersikap atas kejadian tersebut.

“Padahal Otoritas Jasa Keuangan telah memperpanjang relaksasi kredit untuk mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu hingga 31 Maret 2024 mendatang,” ungkap Zamzam kepada wartawan.

Menurut Zamzam, relaksasi kredit merupakan upaya perbaikan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya selama Covid 19.

Aturan OJK sebelumnya menetapkan, relaksasi kredit restrukturisasi berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, pada Senin (28/11/2022) OJK resmi memperpanjang kebijakan tersebut secara bersyarat,” ujar dia.

Pada kasus lelang rumah milik Yohanes tersebut menurut Zamzam, BPRKS abai terhadap relaksasi kredit yang merupakan kebijakan pemerintah pusat ketika terjadinya wabah Covid 19.

Bahkan proses mediasi yang merupakan itikad baik dari masyarakat sebagai penerina kredit kepada pihakĀ  BPRKS tidak titanggapi sama sekali,” kata Zamzam.

Zamzam menilai, proses lelang rumah yang dilakukan BPRKS sangat mencederai hati nurani masyarakat dalam hal ini Yohanes Wendy Tanzil sebagai debitur.

“Dari salinan kontrak antara BPRKS dengan debitur ditemukan bahwa BPRKS membuat klausul baku dengan tulisan sangat kecil sehingga ada kemungkinan pak Yohanes tidak dapat mengerti isi dari klausul tersebut,” kata dia.

Dari berbagai hal temuan tersebut Zamzam berpendapat, patut diduga adanya kejahatan terstuktur, massif dan sistematis yang melibatkan berbagai pihak.

Sementara itu salah satu pengamat Sosial dan Ekonomi, Dian Hanavia, S.E yang ikut dalam audensi tersebut mengatakan fungsi dari sistem perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang bertujuan untuk menunjang pembangunan nasional.

“Juga dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan nasional dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan rakyat banyak,” kata Dian.

Dian berpendapat, ketika ada perbankan abai dalam meningkatkatkan taraf hidup rakyat namun justru pada akhirnya malah menyengsarakan rakyat, hal iniĀ  bisa menimbulkan gejolak di masyarakat,

Ini jelas melenceng dari fungsi utama perbankan itu sendiri . Jadi jangan karena alasan prosedur, adminitristrasi, aturan dan hukum tetapi nilai keadilan masyarakat dikesampingkan,” cetus Dian.

Dian mengutip pernyataan Menkopulhum Mahfud M. D. yang menyebutkan, “Betul hukum dan aturan itu harus di tegakkan, tapi keadilan masyarakat di atas segalanya”.

Sementara itu salah satu pimpinan Ormas di Kabupaten Garut, Joehendi mengatakan, pihaknya bersama masyarakat dan elemen lainnya akan menurunkan ribuan masa apabila permasalahan ini tidak selesai dan berujung merugikan masyarakat.

Kita sebagai bagian dari rakyat Garut, siap menjadi garda terdepan membela warga yang terdzalimi, kalau perlu pengerahan masa pun akan kita lakukan, atau lebih tegas lagi kita akan usir keberadaan BPRKS dari Kabupaten Garut,” ancamnya.

Sementara juru bicara dari Anggota Dewan yang merupakan Sekertaris Komisi E Samsudin, SE, MSi mengatakan sebagai wakil rakyat berharap hadirnya Perbankan di Kabupaten Garut harus mendorong untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Garut.

Bukan malah sebaliknya merugikan, kami akan segera berkoordinasi dan menindaklanjuti audensi dan temuan tersebut dengan berbagai pihak terkait,” akunya.

Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi III Hj. Rini Sri Rahayu , S.Ag, MSi, Wakil Ketua Yusup Mushaffa, Lc, MH, Sekertaris Komisi Samsudin, SE, MSi. dihadiri OJK , Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) serta pihak BPRKS Cabang Garut. (***)

banner 336x280