Pemerintah Tetapkan NII Sebagai Organisasi Terlarang

banner 468x60

DINAMIKA – Ketua Umum Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi (ALMAGARI) K.H. Aceng Abdul Mujib, M.Ag berpesan agar seluruh komponen bangsa bersama-sama memerangi teroris di Indonesia.

Hal itu ia sampaikan usai rapat bersama jajaran Pengurus Pusat ALMAGARI di Sekretariat, jalan Galumpit, Garut Kota, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (01/01/2023).

banner 336x280

“Apalagi pasca penetapan Mahkamah Agung (MA) Direktorat Jenderal Peradilan Umum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Negara Islam Indonesia (NII) sebagai organisasi terlarang adalah langkah signifikan dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara,” ungkap Kiai yang akrab disapa Ceng mujib ini.

Pada kesempatan tersebut, Ketum ALMAGARI menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Penegak Hukum yang dengan tegas melarang keberadaan Organisasi NII.

“Keputusan ini tidak hanya menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hukum, tetapi juga berisikan pesan jelas bahwa tindakan yang mengancam keamanan nasional tidak akan ditoleransi di Negara ini,” ujar Ceng Mujib.

Sementara itu, Penetapan Pengadilan terhadap NII sebagai organisasi terlarang tertuang dalam Surat bernomor : 12/Pen.Pid/2023/PN.Jkt.Pst, tertanggal 14 November 2023.

“Apresiasi yang kami sampaikan tidak hanya terletak pada tindakan konkret terhadap NII, tetapi juga pada komitmen yang diperlihatkan Pemerintah terhadap prinsip-prinsip demokrasi,” kata dia.

Dalam sebuah sistem demokratis, perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat menjadi pondasi yang tak tergantikan. Dengan mendukung tindakan hukum terhadap NII, telah menunjukkan, hal tersebut bukan berarti kebebasan untuk merugikan keamanan nasional.

“Selama ini ALMAGARI telah berperan penting dalam membentuk pandangan yang konsisten terhadap pentingnya menjaga kedaulatan Negara,” ujar Ceng Mujib.

Dalam situasi seperti ini, keberlanjutan Negara menjadi taruhan, sikap tegas dan dukungan terhadap langkah-langkah pemerintah adalah yang tak terelakkan.

Penetapan Surat Pengadilan tentang status NII sebagai teroris ini bukan hanya tentang melindungi keamanan nasional, tetapi juga tentang mempertahankan nilai-nilai demokrasi dan kedaulatan Negara.

“Semoga tindakan ini menjadi landasan bagi upaya bersama dalam menjaga keamanan dan stabilitas Negara kita,” pungkas Ceng Mujib. (***)

banner 336x280