Kajati Sidak dan OTT Oknum Pegawai Bandara

Berita Terbaru766 Dilihat
banner 468x60
Detik-detik OTT

DINAMIKA – Fast Track merupakan istilah pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai dalam rangka mempermudah pemeriksaan keimigrasian.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana P, S.H.,M.H dalam press rilisnya, yang diketahui Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dedy Kurniawan, S.H.,M.H. Kamis (16/11/2023).

banner 336x280

Putu menyebutkan, Fast Track memberikan pelayanan untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas (Lanjut Usia, Ibu Hamil, Ibu dengan Bayi) dan pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga : Sebuah Catatan Kritis Cegah Terulang Bencana Elektoral

Pelayanan Fast Track tidak dipungut biaya dan tidak masuk dalam daftar Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP) yang dapat dipungut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi,” sebut Putu.

Tujuan yang mulia dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima bagi para pelanggannya ini dalam prakteknya disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

“Penyalahgunaan dimaksud adalah untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, yaitu dengan memberikan fasilitas khusus ini kepada mereka yang tidak berhak di tengah kepadatan antrian pemeriksaan keimigrasian masuk atau keluar tanah air,” ujar dia.

Baca Juga : Coldplay Manggung di Jakarta Nanti Malam, Ini Yang Harus Ditaati Saat Nonton Konsernya

Menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan Tinggi Bali serta komitmen Pemerintah dalam memberantas praktek-praktek mafia pelabuhan dan Bandar
udara.

Jajaran Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan di Bandara Udara Internasional Ngurah Rai, Selasa (14/11/2023) lalu.

“Pengecekan dimaksudkan untuk mengetahui kebenaran informasi ini,” imbuh Kasipenkum.

Baca Juga : Irjen Kemenkumham Serukan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK

Berdasarkan hasil pengecekan langsung tersebut diperoleh fakta benar ada terjadinya praktek tersebut dengan nominal pungutan mencapai Rp. 100 – 200 Juta per Bulan.

“Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah Rp. 100 juta yang diduga merupakan keuntungan
yang tidak sah yang diperoleh dari praktek-praktek tersebut,” kata nya.

Tim Kejaksaan Tinggi Bali telah mengamankan lima orang yang kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Bali untukd imintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga : KPU Umumkan Nomor Urut Capres dan Cawapres, Tiga Pasangan Siap Bertarung

Di tengah upaya pemerintah dalam mendorong iklim investasi di tanah air, praktek yang terjadi di Bandar udara Internasional sebagai etalase tanah air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia.

Juga merusak sistem pelayanan publik yang berlandasarkan prinsip perlakuan dan kesempatan yang adil (equal treatment and opportunity) sebagai pondasi mendasar dalam reformasi birokrasi di tanah air,” tandas Putu. (***).

banner 336x280