Belum Kantongi Izin PBG, PT. Silver, KLHK, dan Bupati Digugat

Daerah, Hukum516 Dilihat
banner 468x60
Poto Istimewa

DINAMIKA – Tiga orang warga Kabupaten Garut mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Senin (13/11/2023).

Ke tiga orang tersebut bertujuan untuk melayangkan surat gugatan kepada Pengadilan Negeri Garut atas nama penggugat terdiri dari,

banner 336x280

1. Asep Muhidin, S.H., M. H. Alamat : Kampung Mariuk RT.O1, RW. 04, Desa Pasirwaru, Kecamatan BL Limbangan.

Baca Juga : 4 Stadion Lolos Verifikasi Akhir FIFA dengan Rapor Memuaskan

2. Rahadian Pratama Mahpudin, S.H., Alamat : Kampung Salagedang, RT.001 RW013, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi.

3. Bakti Safaat, Alamat: Kampung Dangdeur RT.03, RW. 03, Desa Mekarsar, Kecamatan Bayongbong.

Surat gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas para tergugat yang terdiri dari,

Baca Juga : Kebakaran Hutan di Sumsel Belum Berakhir

1. PT. Silver Skyline Indonesia, alamat :Jalan Sasak Beusi, Cibatu,

2. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Dirjen LHK alamat : Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantar 4 Jalan Jenderal Garot Subroto, Jakarta.

Lokasi Proyek

3. Bupati Garut, Cq. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), alamat : Jalan Pahlawan, Nomor 51, Tarogong Kidul.

Baca Juga : Evakuasi Keluarga WNI di Gaza Kembali Sukses Dilakukan Indonesia

Bukti-bukti kuat dugaan PMH yang dilakukan para tergugat adalah, pembangunan Pabrik SII yang berlokasi di Sasak Beusi, Cibatu yang belum mengantongi izin apapun.

“Seharusnya pembangunan tersebut jangan dulu dilakukan sebelum memiliki dokumen AMDAL,” ujar Asep.

Asep menyebutkan kasus ini mirip dengan kasus Bumi Perkemahan yang telah membuat salah satu mantan Kepala SKPD dipenjara.

Baca Juga : Menelisik Dibalik Skenario Aliran Dana PKBM  

“Termasuk Gakumdu KLHK dan Satpol PP yang tidak mengindahkan pengaduan yang dilayangkan pihak kami kepada kedua institusi tersebut,” cetusnya.

Asep menyebutkan, pihaknya tidak anti terhadap investasi apapun selama proses administrasinya ditempuh dengan benar. (***)

banner 336x280